Sebab Kesalahan Penafsiran Alquran
Sebab-sebab Kesalahan Dalam Penafsiran Alquran
Suatu hal yang tidaklah mudah jika kita membahas tentang kebenaran sebuah tafsir. Sebab sejak meninggalnya Nabi, tidak ada lagi seseorang yang dipandang memiliki otoritas untuk menentukan yang mana sebuah tafsir itu dikatakan benar atau tidak. Oleh karena itu, disini kami mulai membahas tentang sebab-sebab kesalahan dalam penafsiran Al-Quran.
Seorang ahli bernama Al-Zahabi mengutarakan beberapa sebab kesalahan mufassir dalam menafsirkan Al-Quran yaitu sebagai berikut:
- Tergesa-gesa dalam menafsirkan Al-Quran tanpa mengetahui ushul al-syariah dan aturan kebahasaan.
- Terlalu mendalami hal yang dianggap rahasia oleh Allah seperti ayat-ayat mutasyabihat.
- Menafsirkan ayat Al-Quran dengan menduga-duga dan hawa nafsu.
- Tafsir yang dipotong-potong tanpa dasar pendapat yang jelas.
- Madzab yang sudah rusak sebagai tundukan penafsiran.
Selain Al-Zahabi, ada juga seorang ahli tafsir bernama Yusuf al-Qardawi mengemukakan pendapatnya mengenai sebab-sebab kesalahan dalam penafsiran yaitu sebagai berikut:
- Meninggalkan ayat-ayat yang muhkam dan mengikuti ayat-ayat yang mutasyabih.
- Rusaknya Tawil. Tawil menurut Al-Jurjani adalah memalingkan makna dhomir ke makna yang lainnya sesuai Al-Quran dan As-Sunnah dengan kaidah-kaidah tertentu.
- Tidak proporsionalnya dalam meletakkan nash Al-Quran.
- Tanpa adanya argumen yang jelas dalam menentukan ayat-ayat nasikh-mansukh.
- Hadits dan asar yang tidak dipahami terlebih dahulu.
- Riwayat israiliyyat yang dipegang teguh.
- Kesepakatan umat (ijma) yang ditinggalkan.
- Dalam bahasa Arab maupun ilmu syariat masih lemah ilmunya.
Tahir Mahmud Muhammad Yakub juga mengemukakan ada empat penyebab timbulnya kesalahan penafsiran yang sering ditemukan dalam kitab-kitab tafsir yang ada, yaitu:
- Berpaling dari Sumber dan Dasar Tafsir yang Autentik dan Sahih
Terjadinya kesalahan dalam penafsiran seringkali disebabkan oleh tindakan mufasir yang mengabaikan sumber-sumber primer yang sahih dan beralih pada sumber-sumber yang lemah. Tahir Mahmud Muhammad Yakub menyebutkan ada sembilan unsur yang masuk dalam kategori ini, diantaranya yaitu :
a. Menggunakan ijtihad dalam menafsirkan ayat, padahal ada nash lain yang menjelaskan maksud ayat tersebut.
Nash dalam ilmu usul fikih adalah suatu lafal yang memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Berbeda dengan definisi ini, nash al-mufasir (nas yang menjelaskan maksud ayat) yang dimaksudkan Tahir Mahmud Muhammad Yakub disini adalah ayat Al-Quran, baik ayat ini berada langsung setelah ayat yang ditafsirkan atau terdapat dalam surah yang berbeda, hadis sahih, perkataan sahabat yang diketahui tidak ada sahabat lain yang menyalahinya dan ijma ulama tafsir.
Salah satu contoh misalnya penafsiran Nabi tentang kata alzulm dalam Q.S al-Anam [06]: 82 dalam hadis shahih yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masud Nabi menjelaskan bahwa kata al-zulm dalam kata tersebut dengan mengutip Q.S. Lukman [31]:13 yakni sirik kepada Allah. Thahir Mahmud Muhammad Shaleh mengatakan bahwa seorang mufassir tidak boleh membedai penafsiran yang berasal dari Nabi.
b. Berpegang pada hadis maudui dan daif
Salah satu metode yang benar dalam menafsirkan Al-Quran adalah menafsirkan Al-Quran dengan hadis sahih. Metode yang paling baik dalam menafsirkan al-Quran yang ditempuh oleh para ulama salaf adalah dengan mengabaikan hadis-hadis dhaif. Hal ini ditegaskan dalam al-Quran Q.S al-Nisa [04]: 87
Artinya: “Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah?”
Tahir Mahmud Muhammad Shaleh juga merujuk beberapa pendapat para ulama seperti Abu Bakar Ibnu Arabi, Imam al-Qurtubi, Syaikh al-Islam, dan Ibnu Allan al-Shiddiqi yang mengatakan bahwa al-Quraan haruslah ditafsirkan berdasarkan sumber hadis yang shahih bukan dhaif apalagi maudu.
c. Mengambil riwayat israiliyat
Israiliyat merupakan berita-berita yang dikutip dari Bani Israil, baik dari orang-orang yahudi maupun orang-orang Nasrani yang masuk dalam tafsir Al-Quran. Ada 3 macam kategori israiliyat: 1) Kisah israiliyat yang sesuai dengan al-Quran dan Sunnah atau Shahih; 2) Israiliyat yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tertolak; 3) Israiliyat yang tidak ada keterangan mengenainya (maskut anhu).
Sikap ulama tafsir berbeda-beda dalam mengambil riwayat israiliyat. Ada yang bersikap hati-hati dan hanya mengambil riwayat yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah, seperti Ibnu Kasir. Kemudian ada yang bersikap sebaliknya, mereka tidak menyeleksi riwayat israiliyat yang dicantumkan dalam kitab tafsir mereka, seperti at-Tabari. Sedangkan Imam Alusi sangat antipati dengan masuknya kitab-kitab israiliyat dalam kitab-kitab tafsirnya.
d. Berpegangan pada prasangka dan hikayah
Prasangka dan hikayah yang dimaksud disini yaitu cerita, berita-berita, dan dongeng orang-orang terdahulu yang digunakan dalam penafsiran Al-Quran, padahal ia tidak memiliki dasar dari Al-Quran ,sunnah, ijmak umat, serta tidak memiliki sanad yang sahih. Cerita ini sering digunakan untuk menjelaskan persoalan akidah, hal-hal gaib, dan masalah keagamaan lainnya. Penggunaan hikayat ini merupakan kesalahan yang fatal. Al-Quran sendiri mengingatkan umat islam untuk berpegangan pada dalil yang kuat dan menghindari prasangka. Seperti pada Q.S Yunus ayat 36:
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
e. Hanya berpedoman pada makna bahasa semata dan mengutamakannya dibanding riwayat yang sahih
Salah satu contoh misalnya ketika sebagian mufassir dan ahli bahasa mengingkari asar yang shahih dalam membaca dan menafsirkan kata (وَالْأَرْحَامَ) dalam Q.S.al-Nisa’ [04]:1 dengan membaca kasrah huruf mim (وَالْأَرْحَامَ), padahal menurut qiraat yang kuat, huruf mim dibaca fathah.
f. Berpegang pada kewajiban yang bersifat majaziyah dan tunduk pada tamsil dan imajinasi.
g. Terlalu mendalam dalam membicarakan filsafat dan ilmu kalam.
h. Hanya mengandalkan rayu dan mengutamakannya daripada riwayat yang sahih
Akal marupakan pemberian dan nikmat Allah yang paling besar. Dengan akal, manusia dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dalam disiplin ilmu tafsir, penggunaan akal dalam menafsirkan Al-Quran termasuk salah satu metode penafsiran Al-Quran. Walupun begitu, dalam menafsirkan Al-Quran, seorang mufasir tidak boleh hanya berlandaskan pada akal semata dan naql. Orang yang hanya menggunakan akal, akan melahirkan tafsir bir-rayi al-mazmun (tidak diterima).
i. Mengambil perkataan dari ahli bidah dan mengikuti hawa nafsu.
2. Tidak Teliti dalam Memahami Teks Ayat dan Dalalahnya
Faktor lain yang dapat menyebabkan kesalahan dalam penafsiran al-Quran adalah ketidaktelitian seorang mufassir dalam memahami teks dan dalalah-nya. Hal ini bisa terlihat ketika seseorang yang ingin menafsirkan al-Quran, berhadapan dengan ayat-ayat yang nasikh dan mansukh.
Ketidaktelitian dalam memahami teks Al-Quran juga terjadi ketika mufasir mengutip pendapat dari kitab-kitab tafsir. Sebagian mereka tidak menyeleksi riwayat atau perkataan yang diambil, tetapi menyamaratakan antara riwayat yang daif dan sahih. Sudah masyhur bahwa sebagian besar kitab tafsir masih dipenuhi oleh hadits-hadits dhaif, kisah-kisah bohong, kejadian-kejadian yang tidak masuk akal, dan perkataan yang tidak berhubungan dengan tafsiran ayat. Dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: ada tiga buku yang tidak memiliki dasar referensi yaitu buku tentang peperangan, fabel, dan tafsir.
3. Menundukkan Nash Al-Quran untuk Kepentingan Hawa nafsu, Fanatisme madzhab, dan Bidah
Kesalahan penafsiran terkadang disebabkan oleh tindakan sebagian mufassir dan orang yang menekuni ilmu al-Quran yang menjadikan nash al-Quran sebagai legitimasi untuk menguatkan pendapat, madzhab dan aliran mereka. Pemahaman ayat diselaraskan dengan kepentingan madzhab.
Tahir Mahmud Muhammad Yaqub menegaskan kecenderungan seperti ini merupakan metode tafsir yang paling berbahaya dan paling buruk. Seorang mufasir berangkat dari keyakinan dan asumsi mereka sebagai penguat sehingga terkesan adanya pemaksaan pemahaman. Suatu ayat tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya, tetapi diarahkan untuk mendukung pemahaman mazhab yang dianut mufasirnya.
Penyimpangan-penyimpangan seperti ini biasanya diakibatkan oleh fanatisme madzhab dan politik yang berlebihan, pemuasan hawa nafsu dan penyebaran bidah, tawil yang bercorak mistis, tafsir-tafsir yang bercorak ilmiah dan juga mencari legitimasi terhadap aliran dan kepercayaan yang diciptakannya. Contoh penafsiran karena fanatisme madzhab adalah pada surah al-Ra’du ayat 25:
Artinya: Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan Mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang Itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (QS.al-Radu[13]: 25)
4. Mengabaikan sebagian Syarat-syarat Mufassir
Tafsir sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentu memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Penafsiran Al-Quran tidak akan sempurna tanpa adanya pemenuhan persyaratan tersebut. Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu al-Fatawa mengemukakan setiap manusia harus memiliki suatu dasar umum yang menjadi sandaran aspek-aspek yang terkait dengannya supaya dapat berbicara dengan dasar ilmu yang kuat dan penuh keadilan serta mengetahui segala rincian bagaimana ia terjadi. Apabila hal ini diabaikan, maka yang akan tertinggal adalah kebohongan dan ketidaktahuan dengan hal-hal yang juzi (khusus), dan ketidaktahuan serta kekaburan dengan masalah yang umum (kulli). Hal ini akan melahirkan kerusakan yang besar.
Faktor-faktor yang mengakibatkan kekeliruan dalam penafsiran antara lain:
Subjektifitas mufasir.
Kekeliruan dalam menetapkan metode atau kaidah.
Kedangkalan dalam ilmu-ilmu bahasa atau alat.
Sedikitnya pengetahuan tentang materi uraian (pembicaraan) ayat.
Tidak memperhatikan konteks Asbabun Nuzul, hubungan antara ayat, maupun kondisi sosial masyarakat.
Semoga apa yang tertulis disini bermanfaat bagi saudara sekalian.
Referensi:
Al-'Utsmaimin, Muhammad Bin Shaleh. 1989. Dasar-dasar Penafsiran Al-Qur'an. Semarang: Daar Ibn Al-Qayyim.
Halim, Abd. 2014. Sebab-sebab Kesalahan dalam Tafsir. Jurnal Syahadah. 2(1). 2014: 68-86.
Kamal, MA. Mustofa. Studi Analisi Terhadap Sebab-sebab Kekeliruan dalam Penafsiran Al-Qur'an. Manarul Qur'an.
Ma'ruf, Amari dan Nur Hadi. 2014. Mengkaji Ilmu Tafsir. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Semoga apa yang tertulis disini bermanfaat bagi saudara sekalian.
Referensi:
Al-'Utsmaimin, Muhammad Bin Shaleh. 1989. Dasar-dasar Penafsiran Al-Qur'an. Semarang: Daar Ibn Al-Qayyim.
Halim, Abd. 2014. Sebab-sebab Kesalahan dalam Tafsir. Jurnal Syahadah. 2(1). 2014: 68-86.
Kamal, MA. Mustofa. Studi Analisi Terhadap Sebab-sebab Kekeliruan dalam Penafsiran Al-Qur'an. Manarul Qur'an.
Ma'ruf, Amari dan Nur Hadi. 2014. Mengkaji Ilmu Tafsir. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Bagus tulisannya, ditunggu tulisan-tulisan selanjutnya...
BalasHapus